Kilas
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bea-Cukai
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai berinisial ASP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penggeledahan kantor Bea-Cukai Tanjung Priok.
KPK pada 30 dan 31 Mei lalu menggeledah kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini