RUU MAHKAMAH AGUNG
DPR Didesak Memuat Pasal Audit Biaya Perkara
JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menyesalkan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak memuat secara eksplisit ihwal audit biaya perkara dalam draf revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Draf tersebut juga tidak menyebutkan kewenangan BPK mengaudit biaya perkara. "Kok, DPR membolehkan? Kan dia yang punya hak bujet?" kata Anwar kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Anwar berpendapat Dewan mestinya mendukung klausul tersebut dan BPK diberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini