RUU MAHKAMAH AGUNG
Audit Biaya Perkara Tidak Diatur
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur secara eksplisit tentang audit biaya perkara. Draf revisi itu hanya menyebutkan pemeriksaan dimungkinkan dalam rangka good government.
"Klausul tentang itu secara vulgar memang tidak terlihat, namun secara implisit ada," kata anggota Panitia Kerja Rancangan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, Eva Kusuma Sundari, kepada Tempo kemarin.
Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini