Mantan Direktur Keuangan PT RNI Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka bagi mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, RD, terkait dengan proses kerja sama impor gula pada 2001 sampai 2004 dengan nilai proyek Rp 500 miliar. "Dalam impor tersebut terdapat keuntungan sejumlah Rp 4,5 miliar yang disalahgunakan tersangka RD untuk kepentingan pribadi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat jumpa pers di gedung KPK kemarin.
Johan menjela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini