Desk Pemilu Tidak Diperlukan
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak memerlukan desk pemilihan umum bentukan pemerintah. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, lembaganya hanya membutuhkan landasan hukum dan implementasi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. "Undang-undang hanya menyebutkan, KPU bisa meminta bantuan pemerintah dan pemerintah daerah," kata Hafiz kepada Tempo di kantornya kemarin. "Pembentukan desk itu kewenangan pemerintah. Ada atau tidak ada, tidak menjadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini