Kasus Maluku Utara
Presiden Tak Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md. menegaskan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla tak bisa dimakzulkan terkait pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn - Abdul Gani Kasuba.
Menurut Mahfud, berdasarkan konstitusi, presiden hanya bisa dijatuhkan apabila terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan kejahatan besar, dan melakukan tindakan tercela yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini