Calon Presiden Mundur Didenda Rp 100 Miliar
JAKARTA -- Calon presiden atau wakil presiden yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum dikenai sanksi denda dan kurungan penjara. Sanksi juga berlaku bagi pimpinan partai yang sengaja membatalkan pencalonan kadernya.
"Sudah disepakati tim sinkronisasi," kata Andi Yuliani Paris, Wakil Ketua Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dewan Perwakilan Rakyat, di gedung MPR/DPR, Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini