Bupati Lombok Barat Diancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA -- Bupati Lombok Barat Iskandar diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena didakwa melakukan korupsi. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar Muhammad Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Iskandar, Rum melanjutkan, melakukan perbuatannya bersama Direktur PT Varindo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini