KPU Tak Perlu Tunjuk Langsung
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum tak perlu menunjuk langsung rekanan pengadaan barang dan jasa pada pemilihan 2009. Komisi Pemilihan dinilai masih memiliki waktu tender pengadaan logistik. "Bahkan, kalau tender gagal dan harus diulang, waktunya masih cukup," kata Harmawan, anggota Tim Perumus Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemarin.
Komisi perlu waktu lama dalam tender. Tapi, kata dia, Komisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini