SK Pelarangan Ahmadiyah
Kejaksaan: Itu Sejalan dengan SKB
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pelarangan aktivitas aliran Ahmadiyah tak bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang aliran Ahmadiyah. "Surat keputusan gubernur itu merupakan perwujudan SKB," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya kemarin.
Dia menjelaskan, setiap gubernur memiliki hak mengeluarkan surat keputusan terkait dengan aliran Ahmadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini