Bupati Pelalawan Divonis 11 Tahun Penjara
JAKARTA - Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Krisna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Azmun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar subsider 4 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa. "Selain memperkaya diri sendiri, Azmun terbu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini