Wakil Wali Kota Medan Dituntut Lima Tahun Penjara
JAKARTA -- Wakil Wali Kota Medan Ramli dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 Kota Medan, Sumatera Utara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider delapan tahun penjara.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini