KPK Setujui Peraturan Penyadapan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui adanya Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Namun, Komisi meminta substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan tidak berbeda dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Informasi.
"Keinginan KPK, rancangan peraturan pemerintah tersebut, jiwa dan isinya jangan mengurangi substansi peraturan menteri itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini