Revisi UU Merek tanpa Sanksi Pidana
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Merek oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sedang dibahas antardepartemen, tidak memuat pidana minimum. Pelanggar undang-undang ini dikenai pidana maksimal 5 tahun dari sebelumnya 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar.
"Kalau ada pidana umum, yang akan terkena banyak sekali," kata Didi Taryadi, Kepala Sub-Direktorat Hukum Merek Departemen Hukum dan HAM, dalam acara buka puas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini