Dua Jaksa Penerima Suap Dipecat
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memecat dua jaksa penerima suap, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni Allan Fellix. "Mereka telah diberhentikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Cecep dan Burdju dinyatakan terbukti secara bersama-sama menerima duit sebesar Rp 550 juta dari bekas Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi saat keduanya menangani perkara korupsi di perusahaan milik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini