Jaksa Tolak Eksepsi Muchdi
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Menurut jaksa, alasan-alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa sangat tidak relevan sebagai dasar yang dapat membatalkan surat dakwaan.
Jaksa menolak keberatan Muchdi bahwa tempat kejadian perkara (locus delictie) dan waktu terjadinya perkara (tempus delictie) tidak tepat. "Dalam dakwaan dengan j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini