maaf email atau password anda salah


Pembentukan Pengkaji Konstitusi Tugas MPR

"Majelis harus merespons wacana amendemen konstitusi."

arsip tempo : 171465328847.

. tempo : 171465328847.

JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menyatakan presiden tak memiliki kewenangan membentuk komisi pengkaji konstitusi. Pembentukan komisi itu lebih tepat dilakukan oleh MPR. "Kami menyebutnya bukan wewenang, melainkan tugas pimpinan MPR," kata dia di gedung MPR/DPR kemarin.

Pemimpin Majelis kemarin melakukan pertemuan untuk membahas pembentukan komisi pengkaji konstitusi. Hal itu dilakukan terkait dengan akan dilakukanny

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan