Pembentukan Pengkaji Konstitusi Tugas MPR
JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menyatakan presiden tak memiliki kewenangan membentuk komisi pengkaji konstitusi. Pembentukan komisi itu lebih tepat dilakukan oleh MPR. "Kami menyebutnya bukan wewenang, melainkan tugas pimpinan MPR," kata dia di gedung MPR/DPR kemarin.
Pemimpin Majelis kemarin melakukan pertemuan untuk membahas pembentukan komisi pengkaji konstitusi. Hal itu dilakukan terkait dengan akan dilakukanny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini