Pelanggar Amdal Tak Bisa Kena Sanksi
Jakarta - Perusahaan yang melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tak bisa dikenai sanksi. "Yang bisa itu kalau tidak memenuhi syarat baku mutu lingkungan," kata Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Hermien Roosita, di kantornya dalam diskusi "Revitalisasi Amdal" di Jakarta kemarin. Sanksi administrasinya pun hanya berupa kewajiban memenuhi dokumen pengelolaan lingkungan.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini