Pemilu dengan Tanda Centang
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memutuskan tanda pemilihan berupa tanda centang. "Kami sudah memutuskan yang sah adalah tanda centang," kata Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Komisi, kata Hafiz, juga memutuskan bahwa tanda lain, seperti tanda silang, lingkaran, atau garis, juga sah. Tapi Komisi hanya akan mensosialisasi tanda centang. Undang-Undang Nomo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini