maaf email atau password anda salah


YLKI: Menteri Kesehatan Bisa Dipidanakan

Menteri wajib memberikan informasi tentang merek susu yang tercemar.

arsip tempo : 171414989674.

. tempo : 171414989674.

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penolakan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengumumkan produk susu yang tercemar bakteri melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pengurus YLKI, Tulus Abadi, mengatakan Pasal 4 undang-undang itu menyatakan bahwa konsumen berhak mengetahui kandungan suatu produk yang dibelinya. "Karena itu, penolakan Menteri Kesehatan bisa dipidanakan," kata dia di Jak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan