YLKI: Menteri Kesehatan Bisa Dipidanakan
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penolakan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengumumkan produk susu yang tercemar bakteri melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pengurus YLKI, Tulus Abadi, mengatakan Pasal 4 undang-undang itu menyatakan bahwa konsumen berhak mengetahui kandungan suatu produk yang dibelinya. "Karena itu, penolakan Menteri Kesehatan bisa dipidanakan," kata dia di Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini