Mahkamah Tolak Permohonan Uji Materi Pollycarpus
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Munir. Mahkamah menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Munir oleh jaksa tidak bertentangan dengan konstitusi. "Permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini