Kilas
Berkas Muchdi ke Pengadilan
JAKARTA - Berkas perkara Muchdi Purwoprandjono, tersangka kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, kemarin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan mengatakan kejaksaan menunggu waktu persidangan.
Menurut Nainggolan, Muchdi didakwa melakukan tindak pidana melanggar dua Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 340 KUHP atau, kedua,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini