Mantan Direktur Utama TVRI Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA -- Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar," kata jaksa penuntut umum Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Mulyono, Sumita bersama Endro Utomo selaku Ketua Panitia Pelel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini