Sjamsul Nursalim Dinilai Wanprestasi
JAKARTA -- Anggota tim penyelidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Kejaksaan Agung, Alex Sumarna, menyatakan obligor Sjamsul Nursalim wanprestasi (cedera janji). "Ada wanprestasi senilai Rp 4,3 triliun," ujar Alex saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Menurut Alex, karena ada unsur wanprestasi tersebut, kasus ini dikembalikan ke pemerintah. "Kami kembalikan kepad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini