Mantan Gubernur Riau Dituntut Empat Tahun
JAKARTA-Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dituntut empat tahun penjara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya ini dikenai denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 1,5 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, K.M.S. Roni, menilai terdakwa Saleh terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Ri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini