Al-Amin Bantah Semua Sadapan Telepon
JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nasution, terdakwa dugaan kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan, membantah rekaman percakapan dan rekaman pesan singkat yang telah diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum Al-Amin, T.B Sukatma, mengatakan bantahan itu disampaikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
"Meskipun tadi disinggung rekaman dengan Ganjar Pranomo dan Sy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini