Kejaksaan Tak Mengetahui Pembebasan David Nusa
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edward R. Putra tidak mengetahui David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,29 triliun, sudah bebas bersyarat.
"Dia dalam laporannya ke Kejaksaan Agung pada 10 Juli lalu menyatakan tidak pernah mengetahui pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya," kata B.D. Nainggo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini