Pejabat Negara yang Jadi Calon Wajib Mundur
JAKARTA -- Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepakat, para menteri maupun pemimpin lembaga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara pemilihan presiden atau wakil presiden. "Pada Oktober 2008, sudah harus mundur," ujar Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preside
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini