maaf email atau password anda salah


Pejabat Negara yang Jadi Calon Wajib Mundur

Bisa menimbulkan ketidakstabilan kabinet.

arsip tempo : 171615508728.

. tempo : 171615508728.

JAKARTA -- Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepakat, para menteri maupun pemimpin lembaga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara pemilihan presiden atau wakil presiden. "Pada Oktober 2008, sudah harus mundur," ujar Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preside

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan