Kejaksaan Serahkan Kasus Nursalim ke Departemen Keuangan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera menyerahkan kasus kekurangan pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengusaha Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,7 triliun ke Departemen Keuangan. "Untuk kemudian dibawa ke perdata," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Hendarman mengatakan persoalan ini dibawa ke perdata untuk meminta pendapat hukum atau legal opinion. Menurut dia, kekurangan tersebut sudah diketahui
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini