Duit Komisi Bulyan Royan Dianggap Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai fee alias duit komisi yang diterima pejabat publik, seperti pada kasus pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan, tetap masuk kategori suap. Menurut Muhammad Yasin, Wakil Ketua KPK, apa pun alasannya, pihak terkait pengadaan barang dan jasa tidak boleh menerima sesuatu dari pihak swasta. Sebaliknya, swasta juga tidak boleh memberikan sesuatu kepada panitia pengadaan barang dan jasa.
"Fee at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini