maaf email atau password anda salah


Kasus Mobil Pemadam Kebakaran
Ismed Rusdani Divonis 2 Tahun

Ismed juga dinilai telah merekayasa tender

arsip tempo : 171413512227.

. tempo : 171413512227.

JAKARTA -- Ismed Rusdani divonis dua tahun penjara. Pemimpin proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider. "Terdakwa Ismed tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer," kata Gusrizal, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Majelis hakim juga meminta Ismed

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan