Kasus Mobil Pemadam Kebakaran
Ismed Rusdani Divonis 2 Tahun
JAKARTA -- Ismed Rusdani divonis dua tahun penjara. Pemimpin proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider. "Terdakwa Ismed tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer," kata Gusrizal, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Majelis hakim juga meminta Ismed
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini