Dakwaan Pemerasan untuk Urip
JAKARTA - Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus dugaan penerima suap dari Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu, mendapat dakwaan baru. Oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaya P. Sitompul, ia didakwa memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Muhammad Surya Yusuf terkait dengan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II.
Dakwaan itu disampaikan Jaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini