Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia
SINGAPURA - Penasihat Badan Lingkungan Nasional Singapura, Lee Song Koi, kemarin divonis 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan oleh pengadilan Singapura karena terbukti menyiksa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Sekretaris Komite Warga Punggol Angsana, organisasi massa di Singapura, itu juga diwajibkan membayar uang jaminan sebesar Sin$ 15 ribu atau sekitar Rp 102 juta.
Atas vonis itu, Lee, 46 tahun, langsung mengajukan permohonan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini