Kilas
Kejaksaan Peroleh Pengembalian Rp 2,84 Triliun
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memperoleh pengembalian uang negara sebesar Rp 2,84 triliun. Uang itu diperoleh dari penyidikan kasus korupsi di jajaran pidana khusus kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, meski para tersangka telah mengembalikan uang negara yang diduga hasil korupsi, perkaranya tetap diproses. "Pengembalian ini mungkin menjadi hal yang meringankan di pengadilan," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Marw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini