Uji Materi Dikabulkan, Pemilihan 2009 Bisa Terganggu
JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 bisa terganggu jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. "Akan terjadi kekosongan hukum, terutama syarat-syarat calon anggota DPD," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat menyampaikan keterangan mewakili pemerintah dalam sidang di Mahkamah Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini