Pilkada Sumatera Utara
MA Tolak Permohonan Pasangan Triben
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan pasangan Tritamtomo dan Benny Pasaribu (Triben) untuk mengadakan pemilihan ulang kepala daerah (pilkada) Sumatera Utara. "Dalam pokok perkara, majelis menolak permohonan keberatan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Paulus Effendie Lotulung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Dalam berkas permohonannya, pasangan Triben menilai terjadi berbagai kecurangan dalam penghitung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini