Wali Kota Medan Didakwa Memperkaya Diri
JAKARTA - Wali Kota Medan Abdillah kemarin mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam tahun anggaran 2005 yang merugikan negara Rp 3,698 miliar.
Abdillah juga diduga telah melakukan kesepakatan dengan Wakil Wali Kota Medan Ramli untuk menggunakan dana yang ada pada anggaran belanja rutin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini