KPK Setor Rp 400 Miliar ke Negara
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan, lembaganya telah menyetor uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 400 miliar ke kas negara. Menurut dia, uang pengganti dari para koruptor yang telah divonis dan berkekuatan hukum itu telah disetorkan sejak dua bulan lalu.
Saat ia baru menjabat Ketua KPK sekitar enam bulan lalu, kata Antasari, terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 500 miliar. "Dari jumlah itu, yang b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini