maaf email atau password anda salah


Bupati Pelalawan Mulai Diadili

Jaksa Muhamad Rum mendakwa Azmun melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

arsip tempo : 171539255321.

. tempo : 171539255321.

Jakarta -- Bupati Pelalawan (2001-2007) Tengku Azmun Jaafar kemarin mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pembalakan liar di Riau yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa Muhamad Rum mendakwa Azmun melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Modus yang digunakan Azmun, papar Rum, dengan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tana

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan