Penggeledahan Tak Otomatis Menjadikan Sudradjad Tersangka
JAKARTA -- Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari rumah mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono tak serta-merta menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dalam acara lokakarya bertajuk "Media Sebagai Mitra Strategis" di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Chandra menjelaskan, status seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini