Calon Perseorangan Tak Perlukan Perubahan Peraturan Menteri
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan calon perseorangan sudah bisa maju tanpa memerlukan perubahan dua peraturan menteri. "Kalau menunggu revisi, kapan calon perseorangan bisa maju?" kata dia di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, kemarin.
Dua aturan itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan Pemerintah No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini