Pemerintah Minta Uang Tommy Disita
JAKARTA -- Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung kemarin mendaftarkan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kejaksaan juga meminta agar dana Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar, serta aset berupa pabrik mobil Timor milik PT Timor Putra di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disita.
"Perjanjian jual-beli itu dinilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini