Kilas
Senin, Kejaksaan Gugat Tommy
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan terhadap PT Timor Putra Nasional ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lusa. Gugatan diajukan, menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso, untuk menuntut ganti kerugian negara dari aset PT Timor sebesar Rp 4,5 triliun yang dijual Rp 512 miliar kepada PT Vista Bella Pratama. "Kami mau tuntut yang Rp 4 triliun itu," kata Untung seusai salat Jumat di kantornya kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini