BPK Belum Jawab Surat Penjelasan MA
JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung Sareh Wiyono menyatakan Mahkamah Agung sudah mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjelaskan soal biaya perkara. "Tapi sampai saat ini tidak dijawab," ujar Sareh di kantornya, Jumat lalu.
Sareh menegaskan biaya perkara yang ditarik Mahkamah Agung bukanlah uang negara. "Kami tiap hari diaudit BPK, tapi yang biaya perkara kan bukan uang negara. Itu uang titipan; kalau lebih dikembalikan," kata dia.
Dua pek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini