Pengamat Nilai Vincent Seharusnya Dibebaskan
JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, menilai mantan Manajer Keuangan Asian Agri Vincentius Amin Sutanto seharusnya dibebaskan oleh majelis hakim. Sebab, jaksa tidak dapat membuktikan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang yang didakwakan terhadap Vincent.
"Jaksa menghilangkan bagian penting dalam pasal itu," kata Rudi dalam "Pemaparan Hasil Kajian terhadap Perkara Vincent dan Tindak Penc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini