Penulis Surat Pembaca Dihukum Rp 1 Miliar
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menghukum Pan Esther, pemilik kios di ITC Mangga Dua, untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada PT Duta Pertiwi.
Esther, 50 tahun, didakwa merugikan nama baik PT Duta Pertiwi karena menulis surat pembaca di harian Warta Kota, akhir tahun lalu. Majelis hakim yang dipimpin Mawardi juga menolak permohonan Esther untuk menggugat balik Duta Pertiwi.
"Klien kami akan banding," kata Syahrizal, kuasa hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini