MA Tolak Peninjauan Kembali Corby
JAKARTA -- Kandas sudah perjuangan hukum Schapelle Leigh Corby. Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan warga Australia yang dihukum 20 tahun karena kasus ganja itu.
"Tidak ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara ini," kata Parman Suparman, ketua majelis agung yang menyidangkan peninjauan kembali kasus itu kemarin. Majelis memutuskan perempuan kelahiran Brisbane, Australia, 30 tahun lalu itu tetap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini