Tak Kuat Bayar, Yayasan Supersemar Banding
JAKARTA -- Yayasan Supersemar mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukumnya supaya membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari nilai gugatan pemerintah. Selain keberatan terhadap vonis itu, menurut juru bicara Yayasan Supersemar Herno Sasongko, nilai aset milik yayasan juga tak cukup untuk membayar ganti rugi yang ditentukan hakim.
"Makanya, kami ikuti arahan kuasa hukum untuk banding," kata Herno
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini