Kejaksaan Bisa Eksekusi Amrozi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan Kejaksaan Agung dapat mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, setelah peninjauan kembali dicabut. "Kalau sudah dicabut, ya, eksekusi saja," kata Bagir di Jakarta kemarin.
Senin lalu Tim Pengacara Muslim (TPM), yang mewakili ketiga terpidana, mencabut permohonan peninjauan kembali kedua klien mereka. Alasannya, majelis hakim peninjauan kembali di Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini