maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Bisa Eksekusi Amrozi

arsip tempo : 172905523089.

. tempo : 172905523089.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan Kejaksaan Agung dapat mengeksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, setelah peninjauan kembali dicabut. "Kalau sudah dicabut, ya, eksekusi saja," kata Bagir di Jakarta kemarin.

Senin lalu Tim Pengacara Muslim (TPM), yang mewakili ketiga terpidana, mencabut permohonan peninjauan kembali kedua klien mereka. Alasannya, majelis hakim peninjauan kembali di Pen

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan