Dewan Tolak Haji Dikelola Swasta
JAKARTA -- Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat umumnya menolak usul agar pengelolaan ibadah haji diserahkan kepada swasta. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji yang akan disahkan pada awal April, Departemen Agama tetap menjadi regulator sekaligus operator pelaksanaan haji. "Keterlibatan pemerintah tak bisa dielakkan," kata Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar saat dihubungi Tempo kemarin.
Menteri Agama Maftuh B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini